UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA

Unsur-unsur terbentuknya bangsa dalam arti sosio-antropologis, yaitu:

  1. Keturunan (hereditas), persamaan darah, dan hubungan kekerabatan.
  2. Kesamaan tanah kelahiran/tempat tinggal (homeland).
  3. Kesamaan adat, budaya, bahasa, dan keyakinan agama.

Unsur-unsur terbentuknya bangsa dalam arti sosio-antropologis tersebut merupakan ikatan-ikatan yang bersifat etnik. Ikatan etnik itu sifatnya bawaan (alamiah). Berdasarkan unsur-unsur tersebut kita bisa membedakan misalnya antara suku bangsa Betawi dan suku bangsa Batak. Suku bangsa Betawi memiliki homeland di Jakata dengan adat, budaya dan bahasa khas Betawi. Suku bangsa Batak memiliki homeland di daerah Sumatera Utara dengan adat, budaya dan bahasa khas Batak.

Unsur-unsur terbentuknya bangsa dalam arti politis, yaitu:

  1. Keinginan bersama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup.
  2. Adanya nasib dan penderitaan yang sama.
  3. Adanya wilayah bersama yang dianggap sebagai wilayah bangsa yang bersangkutan.

Unsur-unsur terbentuknya bangsa dalam arti politis bersifat etis. Artinya unsur-unsur ini sengaja diciptakan dan dibuat sebagai ikatan-ikatan bersama dalam satu bangsa. Oleh karena itu, unsur-unsur ini sifatnya buatan, tidak etnik atau alamiah.

Menurut  Benedict Anderson, ada tiga unsur pokok terbentuknya bangsa, yaitu:

  1. Komunitas politik yang dibayangkan.
  2. Mempunyai batas wilayah yang jelas.
  3. Memiliki kedaulatan.

Friederich Hertz, dalam bukunya Nationality in History and Politics mengemukakan bahwa ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu:

  1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
  2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  3. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Contoh: menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
  4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.

Berdasarkan pendapat para ahli kenegaraan mengenai pengertian bangsa, pada hakikatnya bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Memiliki cita-cita yang sama yang mengikat warganegara menjadi satu kesatuan.
  2. Mempunyai sejarah hidup yang sama sehingga tercipta perasaan senasib dan sepenanggungan.
  3. Memiliki adat budaya serta kebiasaan yang sama akibat pengalaman hidup bersama.
  4. Menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
  5. Terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.

Perlu diketahui bahwa bangsa itu berbeda dengan negara. Bangsa adalah sekelompok orang atau rakyat yang memiliki ciri-ciri tertentu yang mendiami suatu wilayah yang merupakan bagian dari negara. Sedangkan negara adalah suatu organisasi yang memiliki unsur-unsur tertentu (rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat). Bangsa bukan merupakan organisasi, oleh karena itu dalam suatu bangsa tidak dikenal adanya struktur organisasi secara formal. Kalau pun ada, hanya bersifat non formal yang ditandai dengan adanya pemimpin bangsa tetapi tidak dilengkapi dengan organ-organ lainnya.

Dari ungkapan di atas, dapat disampaikan bahwa suatu bangsa dapat terbentuk dengan adanya unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Warga bangsa, yaitu individu-individu manusia yang bersatu.
  2. Ciri-ciri persamaan, yaitu adanya persamaan-persamaan tertentu.
  3. Wilayah tertentu, yaitu tempat untuk warga bangsa bersatu.
  4. Pemimpin bangsa, yaitu seorang tokoh yang tampil sebagai pemimpin karena memiliki kelebihan-kelebihan tertentu, tanpa melalui pemilihan formal.

Dengan demikian, terbentuknya bangsa agak berbeda dengan terbentuknya negara. Dalam hal ini ada yang beranggapan bahwa terbentuknya negara itu harus mendahului terbentuknya bangsa, dan ada pula yang beranggapan sebaliknya.

Tinggalkan komentar